Sejak berlakunya regulasi turunan UU Cipta Kerja, proses dan syarat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) menjadi jauh lebih terstruktur dan ramah pengusaha. Baik Anda ingin membangun startup, perusahaan dagang, maupun jasa profesional, melengkapi syarat dokumen yang tepat adalah kunci agar PT Anda segera mendapatkan NIB melalui sistem OSS RBA.
1. Syarat Administratif (Dokumen Pendiri)
Persiapkan kelengkapan identitas seluruh pendiri dan pengurus perusahaan sebelum menghadap Notaris:
- Fotokopi KTP & NPWP Pribadi: Berlaku untuk seluruh pendiri (minimal 2 orang untuk PT Biasa), calon Direktur, dan calon Komisaris. Pastikan NPWP dalam status valid (tidak ada tunggakan pajak).
- Nama Perseroan: Siapkan minimal 3 opsi nama PT. Syarat wajib: Harus terdiri dari minimal 3 (tiga) suku kata berbahasa Indonesia dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
- Struktur Kepengurusan: Tentukan komposisi pemegang saham beserta persentase kepemilikannya, serta siapa yang akan menduduki jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.
- Alamat Kedudukan Usaha (Domisili): PT wajib berada di zonasi komersial atau perkantoran. Penggunaan Virtual Office diperbolehkan untuk area yang melarang rumah tinggal sebagai tempat usaha.
2. Syarat Modal Dasar PT (Update 2026)
Banyak calon pengusaha yang masih mengira mendirikan PT butuh modal Rp 50 juta. Berdasarkan regulasi terbaru, tidak ada lagi batas minimum modal dasar. Besaran modal ditentukan sepenuhnya oleh kesepakatan para pendiri PT.
Modal Dasar Bebas
Anda bisa mendirikan PT dengan modal Rp 10 juta, Rp 20 juta, dan seterusnya. Namun, untuk mengikuti tender pemerintah atau bisnis spesifik (seperti logistik/PMA), biasanya ada regulasi modal minimum dari kementerian terkait.
Modal Disetor (25%)
Dari total modal dasar yang disepakati, minimal 25% wajib disetorkan ke rekening bank atas nama perusahaan, sebagai bukti bahwa PT memiliki kas awal yang sah untuk beroperasi.
3. Perbedaan Syarat PT Biasa vs PT Perorangan
Jika Anda berencana menjalankan bisnis sendirian, pemerintah menyediakan fasilitas PT Perorangan khusus untuk skala Mikro dan Kecil (UMK):
- PT Biasa (Persekutuan Modal): Wajib didirikan minimal 2 orang, membutuhkan Akta Notaris, bebas batas maksimal omzet tahunan, dan pengurus terdiri dari Direksi & Komisaris.
- PT Perorangan: Cukup 1 orang pendiri (sekaligus bertindak sebagai Direktur), tidak wajib menggunakan Akta Notaris (cukup mendaftar via sistem AHU Kemenkumham), namun ada batas maksimal permodalan/omzet (kriteria UMK).
Alur Integrasi Pendirian PT (Notaris ke OSS RBA)
- Pembuatan dan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan Notaris.
- Pengesahan Akta melalui penerbitan SK Kemenkumham.
- Pendaftaran dan penerbitan NPWP Perusahaan di KPP domisili.
- Pendaftaran akun OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) menggunakan KTP Direktur.
- Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar/Izin Komersial sesuai tingkat risiko (KBLI).
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Pembuatan PT
Apakah suami dan istri bisa menjadi 2 pendiri PT Biasa?
Bisa, namun wajib memiliki Perjanjian Pisah Harta (Prenuptial/Postnuptial Agreement). Tanpa perjanjian pisah harta, suami-istri dianggap memiliki satu kesatuan harta, sehingga tidak memenuhi syarat minimal 2 pemegang saham.
Bolehkah saya memakai alamat rumah tinggal?
Tergantung regulasi tata ruang wilayah (Zonasi) daerah Anda. Di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, rumah tinggal dilarang untuk domisili PT. Anda harus menyewa ruko, gedung perkantoran, atau Virtual Office.
Berapa lama proses pembuatan PT dari awal hingga NIB terbit?
Jika seluruh syarat identitas dan nama PT sudah beres, proses pembuatan Akta Notaris hingga NIB terbit di OSS RBA umumnya dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 hingga 5 hari kerja.
Wujudkan Perusahaan Impian Anda Secara Legal
Menyusun draft anggaran dasar, memetakan KBLI yang tepat, dan mensinkronisasikan data dengan sistem OSS RBA membutuhkan ketelitian. Percayakan seluruh proses pendirian Perseroan Terbatas Anda kepada ahlinya agar bisnis bisa langsung beroperasi tanpa kendala birokrasi.
Konsultasi Gratis & Mulai Dirikan PT
Chat via WhatsApp