Syarat Membuat Akta Perjanjian yang Sah & Berkekuatan Hukum Tetap
Menyusun kesepakatan bisnis maupun personal tidak boleh hanya bermodalkan rasa saling percaya. Tanpa landasan hukum yang kuat, kesepakatan Anda sangat rentan terhadap sengketa di masa depan. Pembuatan Akta Perjanjian secara autentik di hadapan Notaris adalah langkah mitigasi risiko terbaik untuk melindungi hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Kami hadir untuk memastikan setiap klausul yang Anda sepakati tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Dengan pendampingan dari tim legal profesional, proses penyusunan draf hingga penandatanganan akta akan berjalan lancar, transparan, dan pastinya berkekuatan hukum sempurna.
Landasan Hukum: Syarat Sahnya Sebuah Perjanjian
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320, sebuah perjanjian baru di anggap sah dan mengikat apabila memenuhi empat pilar utama. Memahami keempat pilar ini adalah langkah krusial sebelum Anda menyiapkan dokumen administratif.
1. Adanya Kesepakatan Kedua Belah Pihak (Syarat Subjektif)
Syarat pertama dan paling mendasar adalah tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak yang mengikatkan diri. Kesepakatan ini harus lahir dari kehendak bebas, tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, maupun kekhilafan. Jika terbukti ada manipulasi dalam mencapai kesepakatan, maka akta perjanjian tersebut dapat di batalkan oleh hukum.
2. Kecakapan Hukum Para Pihak (Syarat Subjektif)
Setiap individu atau perwakilan badan usaha yang menandatangani akta wajib memiliki kecakapan bertindak menurut hukum. Secara umum, ini berarti pihak tersebut harus sudah dewasa (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah), berakal sehat, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan (curatele). Bagi badan hukum, perwakilannya haruslah pihak yang sah sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
3. Terdapat Objek yang Jelas (Syarat Objektif)
Perjanjian harus memiliki pokok permasalahan atau objek transaksi yang spesifik, dapat di tentukan bentuknya, dan dapat dinilai. Objek ini bisa berupa barang (berwujud maupun tidak berwujud) ataupun jasa. Tanpa adanya kejelasan mengenai apa yang di perjanjikan, maka akta tersebut di anggap batal demi hukum atau tidak pernah ada sejak awal.
4. Sebab atau Kausa yang Halal (Syarat Objektif)
Isi dan tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Sebagai contoh, perjanjian untuk melakukan tindak kejahatan atau penyelundupan barang ilegal tidak akan pernah bisa di legalkan dalam bentuk akta notaris manapun.
Dokumen Administrasi yang Wajib Di siapkan
Setelah syarat sah secara hukum terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan pemberkasan. Kelengkapan administrasi ini sangat bergantung pada sifat perjanjian dan subjek yang terlibat (perorangan atau badan hukum). Berikut adalah panduan berkas standarnya.
Bagi Subjek Perorangan (Individu)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari seluruh pihak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memverifikasi domisili dan status kekerabatan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika objek perjanjian berkaitan dengan harta bersama/gono-gini, maka di perlukan persetujuan pasangan).
Bagi Subjek Badan Hukum (Perusahaan/PT/CV)
- KTP dan NPWP jajaran Direksi atau pihak yang di berikan kuasa.
- Akta Pendirian Perusahaan beserta Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir (jika ada).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP Perusahaan.
- Surat Kuasa Direksi atau persetujuan Dewan Komisaris (apabila di persyaratkan oleh Anggaran Dasar untuk nilai transaksi tertentu).
Tanya Jawab Seputar Akta Perjanjian (FAQ)
Apa perbedaan antara Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan?
Apakah surat perjanjian biasa bisa ditingkatkan (waarmerking) di Notaris?
Berapa lama proses pembuatan Akta Perjanjian di kantor Notaris?
Bisakah pembuatan akta di wakilkan oleh orang lain?
Bagaimana jika salah satu pihak membatalkan sepihak setelah akta di tandatangani?
Berapa biaya jasa pembuatan akta perjanjian?
Reputasi Kami: Bukti Nyata Kepuasan Klien
Rating agregat berdasarkan 1.428 ulasan terverifikasi dari klien perorangan dan korporasi.
Andika Pratama – Direktur Operasional
“Pembuatan akta kerja sama B2B perusahaan kami selesai lebih cepat dari estimasi. Notaris sangat proaktif meninjau celah hukum dalam klausul yang kami bawa. Sangat profesional.”
Rina Melati – Pebisnis UMKM
“Awalnya bingung soal syarat pembagian hasil usaha. Tim Jangkar Groups menjelaskan dengan bahasa yang sangat mudah di mengerti. Akta perjanjian beres tanpa drama.”
PT. Logistik Maju Bersama
“Layanan korporat yang luar biasa. Pembuatan akta perjanjian sewa armada untuk 5 tahun di tangani dengan teliti, melindungi aset perusahaan kami secara optimal.”
Keluarga H. Kusuma
“Terima kasih atas bantuan penyusunan akta kesepakatan pembagian waris. Dokumennya rapi, penjelasannya detail, dan semua ahli waris merasa tenang dan terlayani dengan adil.”
Jangan Biarkan Kesepakatan Anda Menjadi Celah Sengketa
Tim legal kami siap membantu Anda menyusun draf hingga melegalkan Akta Perjanjian Anda dengan akurasi dan kerahasiaan tinggi.
Hubungi Kami Sekarang
Chat via WhatsApp