Perbedaan Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT

Memahami Perbedaan Notaris dan PPAT: Jangan Sampai Salah Pilih Pejabat Hukum!

Pada dasarnya, masyarakat umum sering kali menganggap bahwa profesi Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Adalah satu kesatuan yang identik. Padahal kenyataannya, kedua profesi ini memiliki ranah kewenangan dan payung hukum yang sangat berbeda di Indonesia.

Oleh karena itu, memahami perbedaan mendasar di antara keduanya adalah langkah krusial sebelum Anda melakukan transaksi penting.

Lebih lanjut lagi, kesalahan dalam memilih pejabat yang berwenang tentu dapat mengakibatkan akta Anda cacat hukum, atau bahkan di tolak oleh instansi terkait.

Dengan demikian, kami hadir untuk mengedukasi sekaligus mendampingi setiap kebutuhan legalitas Anda secara tepat sasaran.

Perbandingan Kewenangan Utama:

Kewenangan Notaris
Membuat akta otentik umum (Pendirian PT/CV, Perjanjian Sewa, Wasiat). Di angkat oleh Kemenkumham.
Kewenangan PPAT
Membuat akta otentik pertanahan (AJB, Hibah Tanah, Hak Tanggungan). Di angkat oleh Kementerian ATR/BPN.

Edukasi Klien: FAQ Perbedaan Notaris & PPAT

Sebagai akibatnya dari banyaknya kebingungan di masyarakat, kami telah merangkum panduan komprehensif ini. Selanjutnya, temukan penjelasan mendetail mengenai fungsi spesifik dari masing-masing pejabat umum tersebut.

Apakah satu orang bisa berprofesi sebagai Notaris sekaligus PPAT?
Faktanya, hal ini sangat memungkinkan dan lazim di temui. Namun demikian, orang tersebut wajib lulus dari dua ujian sertifikasi yang berbeda dan memiliki dua Surat Keputusan (SK). Pengangkatan terpisah dari institusi yang berlainan. Oleh karena itu, mereka menjalankan dua jabatan sekaligus dalam satu kantor.
Siapa yang berhak menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Rumah dan Tanah?
Secara hukum, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan bangunan adalah wewenang mutlak seorang PPAT, bukan Notaris. Sebaliknya, jika Anda hanya membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di mana lunasnya pembayaran masih menunggu waktu, maka dokumen tersebut di buat oleh Notaris.
Dokumen hukum apa saja yang secara eksklusif di buat oleh Notaris?
Pada prinsipnya, Notaris menangani hal-hal perdata secara umum. Sebagai contoh, pembuatan Akta Pendirian PT/CV/Yayasan, Perjanjian Pra-Nikah, Akta Wasiat, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) khusus, hingga legalisasi dan waarmerking surat-surat di bawah tangan.
Bagaimana jika saya salah membuat akta tanah melalui Notaris, bukan PPAT?
Tentu saja dokumen tersebut tidak akan di akui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, Anda tidak akan pernah bisa melakukan proses balik nama sertifikat. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengidentifikasi status pejabat yang Anda temui sebelum memulai proses perizinan aset.
Apakah wilayah kerja (yurisdiksi) Notaris dan PPAT itu sama?
Sama sekali tidak. Yurisdiksi Notaris mencakup seluruh wilayah provinsi di mana ia berkedudukan. Di sisi lain, wilayah kerja PPAT sangat terbatas. Yakni hanya meliputi satu wilayah kerja kantor pertanahan (biasanya sebatas satu kota/kabupaten). Dengan kata lain, PPAT Jakarta Selatan tidak bisa membuat AJB untuk tanah yang berlokasi di Depok.
Apakah tarif jasa Notaris dan PPAT berbeda?
Meskipun sering kali berada di satu kantor yang sama, regulasi tarif keduanya di atur oleh peraturan yang berbeda. Misalnya, honorarium Notaris di dasarkan pada UU Jabatan Notaris. Sementara itu honorarium PPAT merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait PPAT. Keduanya di sesuaikan dengan nilai transaksi objek terkait.

  Pengurusan Akta Pendirian PT Bandung: Panduan Lengkap untuk Memulai Bisnis Anda

Kepercayaan Ribuan Klien Adalah Bukti Kami

4.97
★★★★★

Telah di verifikasi berdasarkan 2.145+ ulasan nyata dari berbagai individu dan perusahaan berskala nasional.

Anton Suwiryo – Developer Properti
★★★★★

Awalnya saya sering bingung harus ke siapa saat mengurus pemecahan sertifikat perumahan. Namun, tim Jangkar yang berstatus sebagai Notaris sekaligus PPAT membuat seluruh alur perizinan menjadi sangat efisien dan satu pintu.”

Lestari Gunawan – Pendiri PT
★★★★★

Sebenarnya, saya hampir salah mengurus akta perusahaan kepada pejabat yang tidak tepat. Beruntunglah saya melakukan konsultasi di sini, sehingga legalitas PT saya terbit sesuai regulasi Kemenkumham yang terbaru.”

Keluarga Haryanto – Urusan Waris
★★★★★

Singkat cerita, pembagian aset tanah warisan keluarga kami sangat rumit. Akan tetapi, perpaduan layanan Notaris untuk surat waris dan PPAT untuk balik nama tanah di sini memecahkan semua masalah kami dengan elegan.”

Pastikan Legalitas Anda Berada di Tangan yang Tepat

Kesimpulannya, ketidaktahuan memilih antara Notaris dan PPAT berpotensi membahayakan hak kepemilikan Anda. Maka dari itu, serahkan urusan hukum dan birokrasi Anda kepada profesional yang memiliki kompetensi ganda.

Hubungi Kami Sekarang


Tinggalkan komentar