Cara Mengurus Peralihan Hak atas SHGB: Prosedur Sah, Cepat, dan Aman di BPN
Proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) membutuhkan prosedur yuridis yang tepat agar kepemilikan baru di akui secara hukum. Melalui layanan Notaris & PPAT Profesional, kami mendampingi Anda melewati seluruh proses—mulai dari pengecekan keabsahan sertifikat di BPN, validasi pajak, hingga balik nama secara sempurna.
Mengapa Mempercayakan Peralihan SHGB Kepada Kami?
Apa Itu Peralihan Hak atas SHGB dan Mengapa Sangat Penting?
Peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan perbuatan hukum untuk memindahkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dari satu pihak kepada pihak lain. Pertama-tama, tindakan ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti transaksi jual beli, hibah, perbuatan hukum korporasi, maupun pembagian hak bersama.
Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang menunda pengurusan balik nama paska transaksi di lakukan. Oleh karena itu, risiko hukum seperti sengketa dengan ahli waris pemilik lama atau kendala saat penjaminan aset ke perbankan sangat rentan terjadi jika sertifikat belum di alihkan. Selanjutnya, memastikan nama Anda tertera pada buku tanah BPN memberikan perlindungan hukum absolut sebagai pemegang hak yang sah. Dengan demikian, pelibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tepat akan memitigasi seluruh celah cacat administrasi. Pada akhirnya, kepastian legalitas ini menjaga nilai investasi properti Anda tetap aman jangka panjang.
Prosedur Lengkap Mengurus Peralihan Hak atas SHGB
Prosedur peralihan status SHGB telah di atur secara rinci dalam regulasi pertanahan nasional. Sebagai langkah awal, PPAT akan melakukan validasi floating dan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) guna memastikan status SHGB tidak sedang di jaminkan atau dalam pemblokiran.
Setelah itu, para pihak yang bertransaksi di wajibkan melunasi kewajiban perpajakan pertanahan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan BPHTB untuk pembeli. Di samping itu, apabila seluruh bukti pembayaran pajak telah di validasi oleh dinas terkait, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dapat segera di laksanakan di hadapan PPAT. Lebih lanjut, berkas AJB beserta sertifikat asli akan di daftarkan ke BPN untuk proses balik nama. Singkatnya, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan mencatat nama pemegang hak baru secara resmi pada buku tanah.
Dokumen Persyaratan Pengurusan Peralihan Hak SHGB
Proses administrasi di BPN membutuhkan kelengkapan data diri dan legalitas aset yang valid. Pada dasarnya, pihak yang mengalihkan (penjual) wajib melampirkan Sertifikat SHGB asli, fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, NPWP, serta bukti lunas PBB 5 tahun terakhir.
Selain itu, pihak penerima hak (pembeli) cukup menyiapkan identitas diri berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP aktif. Maka dari itu, jika peralihan di lakukan oleh pemegang hak berbentuk PT (badan hukum), di perlukan dokumen RUPS dan AD/ART perusahaan yang masih berlaku. Sebagai kesimpulan, dengan melakukan pengecekan kelengkapan berkas sejak awal konsultasi bersama tim notaris, potensi penolakan berkas oleh sistem BPN dapat di hindari secara maksimal.
Pertanyaan Populer (FAQ) Peralihan Hak SHGB
Berapa lama proses balik nama peralihan hak SHGB di BPN?
Bisakah mengurus peralihan hak jika masa berlaku SHGB hampir habis?
Apakah peralihan hak SHGB bisa langsung di ubah menjadi SHM?
Siapa yang membayar pajak dalam peralihan hak SHGB?
Bagaimana jika sertifikat SHGB masih terpasang Hak Tanggungan (Bank)?
Apakah WNA bisa menerima peralihan hak atas SHGB?
Apa akibat hukumnya jika jual beli SHGB hanya menggunakan di bawah tangan?
Berapa kisaran biaya jasa PPAT untuk pengurusan ini?
Apakah peralihan hak karena hibah atau waris memerlukan PPh dan BPHTB?
Di percaya oleh 2.480+ Klien Transaksi Properti
Berdasarkan 2.480+ ulasan terverifikasi dari pembeli, penjual, hingga korporasi di seluruh Indonesia.
Bambang Supriyadi – Pembeli Ruko SHGB
“Proses balik nama SHGB ruko usaha saya selesai tepat waktu. Tim Notaris Jangkar sangat transparan mengurus pengecekan BPN dan perhitungan BPHTB.”
Dewi Kartika – Transaksi Rumah Tinggal
“Sangat terbantu karena peralihan hak SHGB saya langsung di bantu tingkatkan ke SHM secara bersamaan. Layanannya cepat, komunikatif, dan aman.”
PT. Nusantara Jaya Logistik – Klien Korporasi
“Pengurusan peralihan SHGB gudang perusahaan kami berjalan sangat profesional. Penjelasan aturan hukum pertanahannya sangat lugas dan akurat.”
Amankan Peralihan Hak Properti Anda Sekarang
Konsultasikan proses peralihan hak SHGB Anda dengan Notaris & PPAT resmi terpercaya.
Konsultasikan Peralihan Hak Gratis
Chat via WhatsApp