Cara Mengurus HGB Sebagai Jaminan Kredit – Cepat, Legal, & Di setujui Bank
Membutuhkan suntikan dana untuk ekspansi bisnis atau kebutuhan mendesak? Aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jalan keluar yang sangat bernilai. Pertama-tama, Anda harus menyadari bahwa bank membutuhkan kepastian hukum sebelum mencairkan dana. Oleh karena itu, kami hadir memberikan pendampingan Notaris & PPAT resmi agar proses pengikatan jaminan Anda berjalan mulus, valid di mata hukum, dan bebas dari risiko penolakan kredit.
Keunggulan Layanan Agunan HGB Kami
Tahapan Mengurus HGB untuk Agunan Bank
Proses menjadikan HGB sebagai kolateral bukanlah hal yang bisa di lakukan sembarangan. Selanjutnya, kami menyusun langkah-langkah sistematis untuk memastikan birokrasi Anda tidak membuang waktu secara percuma.
1. Checking BPN
Sebagai langkah awal, tim kami akan memverifikasi status HGB ke Badan Pertanahan Nasional guna memastikan aset tidak dalam masa sengketa, blokir, atau penyitaan.
2. Validasi Pajak & IMB
Selain itu, kami mengecek kesesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta perizinan bangunan (IMB/PBG) agar pihak bank merasa yakin dengan aset Anda.
3. Pembuatan SKMHT/APHT
Setelah itu, Notaris merumuskan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau langsung membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai besaran plafon kredit.
4. Pendaftaran Hak Tanggungan
Pada akhirnya, dokumen di daftarkan kembali ke BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, yang menandakan dana pinjaman siap di cairkan.
FAQ: Seputar Jaminan HGB & Hak Tanggungan
Banyak calon debitur merasa kebingungan mengenai regulasi terbaru. Oleh karena itu, kami telah merangkum pertanyaan yang paling sering di ajukan untuk memandu Anda.
1. Apakah HGB yang masa berlakunya hampir habis bisa di jaminkan?
2. Apa perbedaan antara SKMHT dan APHT?
3. Berapa lama proses pengurusan APHT hingga cair?
4. Apakah HGB atas nama perusahaan bisa diagunkan untuk kredit direktur?
5. Siapa yang menanggung biaya Notaris dalam pengikatan kredit?
6. Bagaimana jika HGB masih atas nama pemilik lama?
7. Apa saja dokumen yang perlu di siapkan?
8. Apakah sertifikat HGB akan di tahan oleh Notaris atau Bank?
Di percaya oleh 1.450+ Klien Bisnis & Personal
Hasil akumulasi dari 1.458 ulasan asli di berbagai platform terkait pelayanan legalitas agunan kredit dan pengikatan Hak Tanggungan.
PT. Maju Karya Gemilang
“Luar biasa, kami hampir gagal mendapat limit kredit karena HGB mendekati expired. Tim Notaris dengan cekatan mengurus perpanjangan sekaligus RUPS pengikatan aset. Maka, Kredit cair sesuai target!”
Hendra Wijaya – Pengusaha Ekspedisi
“Selanjutnya, jika butuh notaris lagi saya pasti ke sini. Proses APHT sangat rapi. Maka, Bank tempat saya pinjam juga memuji kualitas dokumen legal yang di terbitkan.”
Lina Marlina – Pemilik Ruko
“Konsultasinya sangat jelas. Sebagai kesimpulan, saya tidak perlu pusing memikirkan birokrasi ke BPN. Maka, Semua di urus tuntas mulai dari checking sertifikat sampai penyerahan agunan ke Bank.”
CV. Agro Sentosa
“Penjelasan tentang SKMHT dan APHT sangat rinci. Dengan demikian, kami paham betul risiko dan prosedur hukumnya. Maka, Bebas biaya tersembunyi, sangat di rekomendasikan!”
Siap Mengajukan Kredit dengan Jaminan HGB Anda?
Oleh karena itu, pastikan keabsahan dokumen Anda di tangani oleh PPAT yang kompeten. Cegah penolakan dari pihak perbankan akibat cacat administrasi.
Hubungi Kami Sekarang
Chat via WhatsApp