Panduan Transparan Biaya Peralihan Hak SHGB dan Pajak Properti 2026
Menghitung estimasi biaya peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) beserta komponen pajaknya sering kali membingungkan pemilik properti. Namun, ketidakakuratan perhitungan dapat berujung pada tertundanya proses balik nama di kantor pertanahan. Oleh karena itu, kantor Notaris & PPAT kami hadir menyajikan rincian biaya yang akurat, transparan, dan sesuai regulasi fiskal terbaru. Dengan pendampingan tenaga ahli hukum pertanahan, transaksi properti Anda di jamin aman tanpa ada pungutan liar.
Keunggulan Layanan Penghitungan Pajak & SHGB Kami:
Komponen Biaya Peralihan Hak SHGB dan Validasi Pajak Properti
Agar Anda dapat merencanakan anggaran finansial transaksi properti secara presisi, berikut adalah rincian tahapan serta komponen biaya resmi yang wajib di pahami sebelum melakukan balik nama.
Pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah/bangunan sebesar 2,5%. Di samping itu, validasi e-Billing di setorkan langsung ke kas negara.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5%. Lalu, perhitungannya di kurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Biaya jasa pembuatan akta otentik sesuai ketentuan undang-undang. Terlebih lagi, transparansi tarif tanpa biaya tersembunyi.
Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan pendaftaran peralihan hak. Sehingga, sertifikat terbit atas nama pemilik baru.
Pusat Tanya Jawab (FAQ) Biaya SHGB dan Pajak Peralihan Hak
Apa saja komponen pajak utama dalam transaksi jual beli properti berstatus SHGB?
Berapa besar tarif persentase PPh Final untuk pengalihan hak tanah atau bangunan?
Bagaimana cara menghitung besaran BPHTB yang harus di bayarkan oleh pembeli?
Apakah sertifikat berstatus HGB bisa langsung di balik nama tanpa peningkatan hak?
Berapa lama estimasi waktu proses validasi pajak hingga terbitnya sertifikat baru di BPN?
Apakah kantor notaris membantu proses pengecekan keabsahan sertifikat ke BPN?
Dokumen apa saja yang perlu di siapkan oleh penjual dan pembeli?
Bagaimana cara memastikan rincian biaya notaris dan PPAT transparan?
Bagaimana langkah awal untuk berkonsultasi mengenai perhitungan pajak properti?
Di percaya oleh 94.200+ Klien yang Mengurus Pajak dan Legalitas Properti
Berdasarkan 94.200+ ulasan klien yang sukses melakukan perhitungan pajak dan peralihan hak properti bersama kami.
Ir. Hendra Kusuma – Investor Properti
“Perhitungan pajak PPh dan BPHTB di jelaskan sangat transparan. Tidak ada biaya tersembunyi, semua sesuai dengan rincian yang di berikan di awal.”
Dr. Hj. Nurul Fatimah – Pemilik Properti
“Pengurusan balik nama SHGB berjalan sangat cepat dan profesional. Dokumen pajak di validasi dengan cermat sehingga proses di BPN sangat lancar.”
Kombes Pol (Purn) Drs. H. M. Zainal Arifin
“Kantor notaris yang sangat kredibel dalam urusan hukum pertanahan. Keamanan transaksi jual beli rumah saya benar-benar terjamin.”
Siska Permatasari – Pengusaha Properti
“Sangat terbantu dengan layanan konsultasi perpajakannya. Tim notaris sangat menguasai regulasi fiskal terbaru tahun ini.”
Ingin Menghitung Akurat Biaya Peralihan Hak SHGB dan Pajak Anda?
Oleh karena itu, konsultasikan rincian transaksi properti Anda dengan tim ahli hukum dan perpajakan kami.
Hubungi Konsultan Pajak & Notaris Kami
Chat via WhatsApp