Layanan Notaris

Biaya Pengurusan AJB Tanah Warisan melalui PPAT

Biaya Pengurusan AJB Tanah Warisan melalui PPAT

Biaya Pengurusan AJB Tanah Warisan via PPAT: Transparan, Aman & Bebas Sengketa Keluarga

Mengurus peralihan hak atau menjual aset peninggalan keluarga seringkali terhambat oleh kebingungan regulasi. Oleh karena itu, PT JANGKAR GLOBAL GROUPS hadir memberikan rincian biaya pengurusan AJB tanah warisan yang presisi. Bersama tim Notaris & PPAT kami, Anda terhindar dari risiko biaya terselubung, memastikan seluruh ahli waris terlindungi secara hukum.

Keunggulan Layanan Legalitas Waris Kami:

📜 Validasi Surat Keterangan Waris (SKW)
⚖️ Mediasi & Persetujuan Seluruh Ahli Waris
🧮 Perhitungan BPHTB Waris & Bebas Denda
🔎 Cek Plotting BPN Mencegah Tumpang Tindih
🏛️ Konversi Girik/Petuk ke SHM (Jika Di perlukan)

Rincian Komponen Biaya AJB Tanah Warisan

Selanjutnya, untuk menghindari kesalahpahaman, berikut adalah pos pengeluaran resmi yang harus di persiapkan sebelum penandatanganan akta jual beli atau pembagian hak bersama.

2. Honorarium PPAT

Jasa legal pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atau AJB. Di tetapkan secara proporsional maksimal 1% dari nilai obyek tanah.

3. Biaya SKW & Legalisasi

Biaya administrasi untuk pengesahan Surat Keterangan Waris di tingkat Kelurahan/Kecamatan atau melalui Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP).

4. Balik Nama BPN

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang di setorkan langsung ke BPN untuk proses mutasi nama pewaris menjadi nama pembeli atau ahli waris.

FAQ (Tanya Jawab) Pengurusan Tanah Waris

Apakah tanah warisan bisa langsung di-AJB-kan untuk di jual?
Tidak bisa langsung. Sertifikat harus di balik nama terlebih dahulu menjadi atas nama para ahli waris, atau seluruh ahli waris yang sah secara hukum harus hadir menyetujui dan menandatangani AJB di hadapan PPAT.
Siapa yang berhak membuat Surat Keterangan Waris (SKW)?
Bergantung pada golongan penduduk. WNI pribumi melalui Kelurahan & Kecamatan, WNI keturunan Tionghoa/Eropa melalui Notaris, dan WNI keturunan Timur Asing melalui Balai Harta Peninggalan (BHP).
Bagaimana jika salah satu ahli waris menolak menjual tanah?
Maka transaksi jual beli (AJB) batal demi hukum dan tidak dapat di proses oleh PPAT. Seluruh ahli waris wajib sepakat dan membubuhkan tanda tangan persetujuan tanpa paksaan.
Berapa besaran potongan pajak BPHTB untuk tanah warisan?
Sesuai regulasi daerah masing-masing, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk waris umumnya di tetapkan lebih tinggi, rata-rata sebesar Rp 300.000.000, sehingga meringankan beban pajak ahli waris.
Apakah biaya pengurusan tanah waris lebih mahal dari tanah biasa?
Secara prosedur sedikit lebih kompleks karena membutuhkan legalisasi SKW dan berpotensi pembuatan APHB, sehingga biaya administrasinya bisa sedikit berbeda. Namun, kami memastikan rincian anggaran yang wajar dan transparan.
Bagaimana jika ahli waris ada yang berada di luar negeri?
Ahli waris tersebut harus membuat Surat Kuasa Jual yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal di negara tempat ia berdomisili.
Bisakah mengurus turun waris jika PBB bertahun-tahun menunggak?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib di lunasi terlebih dahulu. BPN tidak akan memproses mutasi atau turun waris jika terdapat tunggakan pajak tertunggak pada objek tanah tersebut.
Apa itu Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)?
APHB adalah dokumen resmi yang di terbitkan PPAT untuk membagikan aset tanah warisan kepada ahli waris tertentu, misalnya jika tanah tidak di jual melainkan di bagikan secara spesifik kepada anak pertama atau kedua.
  Permasalahan Perubahan Anggaran Dasar PT

Telah Di percaya oleh 1.452+ Keluarga Indonesia

4.97
★★★★★

Evaluasi nyata dari 1.452+ penyelesaian sengketa, turun waris, dan legalisasi aset peninggalan keluarga yang aman.

Keluarga H. Mansyur – Ahli Waris
★★★★★

“Sebelumnya kami ragu karena ada ahli waris yang di luar kota. Namun tim PPAT Jangkar memfasilitasi legalitasnya dengan sangat rapi dan sah. Tanah almarhum bapak sukses terjual tanpa sengketa.”

Bambang Sugiarto – Pembeli Tanah Waris
★★★★★

“Beli tanah warisan ternyata gampang kalau notarisnya pintar. Semua dokumen di validasi BPN, tidak ada biaya siluman, dan sertifikat SHM turun sesuai jadwal yang di janjikan.”

Ibu Rina Melati – Pengurus APHB
★★★★★

“Kalkulasi BPHTB warisnya sangat transparan. Kami di arahkan agar bisa mendapatkan pengurangan pajak sesuai aturan pemerintah, sehingga budget urus tanah nenek sangat hemat.”

CV. Properti Abadi – Developer
★★★★★

“Sering membebaskan lahan yang statusnya masih atas nama orang mati (waris). Selalu pakai jasa legal di sini karena pengurusan Surat Keterangan Warisnya di kawal tuntas sampai jadi AJB.”

Amankan Aset Peninggalan Keluarga Anda Hari Ini

Hindari sengketa antar saudara dan denda pajak akibat keterlambatan balik nama waris. Konsultasikan status tanah Anda bersama ahli kami.

Hubungi Tim PPAT Jangkar Groups

Tinggalkan komentar