Pembagian dividen bukan sekadar keputusan manajemen, melainkan tindakan hukum yang diatur ketat oleh UU Perseroan Terbatas. Banyak direksi PT yang tidak sadar bahwa membagikan dividen tanpa memenuhi persyaratan legal dapat berakibat fatal bagi harta pribadi pengurus. Di tahun 2026, kepatuhan atas prosedur pembagian laba wajib didokumentasikan dalam Berita Acara RUPS. Artikel ini akan memandu Anda mengenai peraturan dividen yang wajib dipatuhi agar perusahaan Anda terhindar dari sengketa hukum dan masalah perpajakan.
Syarat Hukum Pembagian Dividen (UU PT)
Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria berikut agar tidak dianggap sebagai “dividen ilegal”:
| Syarat | Penjelasan Singkat |
|---|---|
| Laba Bersih Positif | PT harus memiliki saldo laba ditahan yang positif (tidak dalam kondisi rugi/defisit). |
| Cadangan Wajib | Wajib menyisihkan sebagian laba untuk dana cadangan hingga mencapai 20% dari modal ditempatkan/disetor. |
| Keputusan RUPS | Pembagian dividen wajib diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). |
Prosedur Pembagian Dividen yang Sah
- Laporan Keuangan: Laporan keuangan tahunan harus disahkan oleh RUPS terlebih dahulu.
- Berita Acara RUPS: Keputusan pembagian dividen, termasuk nominal dan jadwal pembayaran, harus tertuang dalam risalah RUPS.
- Kepatuhan Pajak: Wajib memotong PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2) atas dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Konsultasi Hukum Bersama Notaris Jangkar
Mengelola pembagian dividen memerlukan ketelitian administrasi agar tidak memicu sengketa pemegang saham maupun temuan pajak. Notaris Jangkar Groups siap membantu Anda memastikan setiap kebijakan perusahaan memiliki payung hukum yang kuat:
- ✅ Pendampingan RUPS: Memastikan risalah rapat memenuhi syarat formalitas hukum.
- ✅ Audit Anggaran Dasar: Memastikan kebijakan dividen sesuai dengan Anggaran Dasar PT.
- ✅ Kepatuhan Regulasi: Memberikan panduan agar kebijakan perusahaan tetap *compliant* dengan UU PT dan aturan perpajakan terbaru 2026.
FAQ: Dividen PT
Bisakah PT membagikan dividen meski sedang tidak ada laba?
Secara hukum, pembagian dividen dari laba ditahan yang negatif (rugi) dilarang. Hal ini dianggap merugikan perusahaan dan kreditor.
Apakah dividen bisa dibagikan hanya kepada satu pemegang saham?
Dividen harus dibagikan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
Chat via WhatsApp