Apa Perbedaan Notaris dan PPAT Kenali Fungsinya

Apa Perbedaan Notaris dan PPAT Kenali Fungsinya

Apa Perbedaan Notaris dan PPAT Kenali Fungsinya

Apa Perbedaan Notaris dan PPAT? Kenali Fungsinya Sebelum Mengurus Dokumen

Sebagai langkah awal, memahami perbedaan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangatlah krusial bagi Anda yang ingin mengurus legalitas. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memilih pejabat berwenang yang berisiko menghambat proses hukum Anda. Pada dasarnya, meskipun sering membagikan ruang kantor yang sama, keduanya memiliki payung hukum serta kewenangan yang jauh berbeda. Untuk itu, Jangkar Groups hadir memberikan edukasi komprehensif sekaligus layanan terpadu bagi segala kebutuhan akta otentik Anda.

Poin Penting Seputar Pejabat Hukum

🏛️ Instansi Pengangkat Berbeda
📜 Objek Pembuatan Akta Spesifik
🗺️ Batas Wilayah Jabatan (Yurisdiksi)
⚖️ Dasar Hukum yang Mengikat

Memahami Peran dan Kewenangan Notaris

Secara umum, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang di haruskan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga melayani pembuatan akta yang di kehendaki oleh pihak berkepentingan untuk di nyatakan dalam dokumen resmi.

Sebagai contoh, kewenangan ini mencakup pembuatan Akta Pendirian PT, CV, Yayasan, Perjanjian Sewa Menyewa, hingga Akta Wasiat dan Hibah yang tidak berhubungan dengan peralihan tanah. Lebih lanjut, profesi Notaris di angkat secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh sebab itu, ruang lingkup kerja mereka berfokus pada hukum perdata secara luas, asalkan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pejabat khusus lainnya.

  Biaya Pembuatan AJB untuk Jual Beli Tanah

Ruang Lingkup Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang lazim di singkat PPAT memiliki yurisdiksi yang sangat spesifik dan terarah. Sesuai dengan namanya, PPAT merupakan pejabat umum yang di berikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Dengan kata lain, apabila urusan Anda bersinggungan langsung dengan peralihan aset properti, maka PPAT adalah pihak yang tepat. Misalnya, penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), hingga Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Selanjutnya, penting untuk di ketahui bahwa PPAT di angkat dan di awasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tanya Jawab (FAQ): Perbedaan Notaris & PPAT

Sehubungan dengan itu, kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering di ajukan oleh masyarakat untuk memudahkan pemahaman Anda.

1. Apakah satu orang bisa menjabat sebagai Notaris sekaligus PPAT?
Faktanya, sangat memungkinkan. Seorang Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT asalkan ia telah lulus ujian profesi PPAT dan di angkat secara resmi oleh BPN. Itulah mengapa sering di temukan plang “Notaris & PPAT” di satu kantor.
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di buat oleh siapa?
Menariknya, PPJB yang merupakan perjanjian awal (belum terjadi peralihan hak yang utuh) biasanya di buat di hadapan Notaris, bukan PPAT. Namun nantinya, Akta Jual Beli (AJB) final wajib di buat di hadapan PPAT.
3. Mengapa urusan Jual Beli Rumah tidak bisa hanya di Notaris?
Hal ini di karenakan regulasi pertanahan di Indonesia mensyaratkan bahwa setiap peralihan hak atas tanah (termasuk rumah) harus di buktikan dengan akta yang di buat oleh PPAT agar dapat di daftarkan untuk proses balik nama di BPN.
4. Ke mana saya harus pergi jika ingin membuat Surat Wasiat?
Terkait hal ini, pembuatan akta wasiat sepenuhnya merupakan kewenangan Notaris. Bahkan jika wasiat tersebut berisi harta berupa tanah, penetapan wasiatnya tetap melalui Notaris.
5. Apakah biaya jasa (Honorarium) Notaris dan PPAT sama?
Meskipun mirip, dasar perhitungannya berbeda. Honorarium Notaris di atur dalam UU Jabatan Notaris berdasarkan nilai sosiologis dan ekonomis, sedangkan honor PPAT di atur maksimal 1% dari nilai transaksi properti.
6. Bagaimana aturan wilayah kerja untuk kedua profesi ini?
Secara spesifik, Notaris memiliki wilayah jabatan meliputi seluruh provinsi tempat kedudukannya. Sebaliknya, PPAT memiliki wilayah kerja yang lebih sempit, yakni terbatas pada satu wilayah kabupaten/kota tempat ia di angkat.
7. Apakah pendirian Yayasan bisa di urus oleh PPAT?
Tentu saja tidak. Pendirian badan hukum seperti Yayasan, PT, atau CV mutlak merupakan kewenangan Notaris dan harus di daftarkan melalui sistem AHU Kemenkumham, bukan BPN.
8. Apakah Jangkar Groups melayani keduanya?
Tentu saja. Jangkar Groups menyediakan fasilitas layanan terpadu yang mencakup jasa Notaris maupun PPAT secara komprehensif, sehingga Anda tidak perlu repot berpindah kantor.
  Jasa Notaris Imigrasi Profesional Terpercaya

Dipercaya untuk Berbagai Kepentingan Legal

Sebagai bukti kredibilitas, ribuan klien telah merasakan kemudahan edukasi dan eksekusi dokumen bersama tim ahli kami tanpa kebingungan birokrasi.

4.97
★★★★★

Berdasarkan 2.154 ulasan klien yang sukses mengurus akta perdata maupun pertanahan bersama kami.

Irwan Syahputra – Pengembang Properti
★★★★★

Awalnya saya bingung antara PPJB dan AJB. Namun, Jangkar Groups memfasilitasi keduanya karena mereka memiliki fungsi Notaris dan PPAT terpadu. Sangat efisien!”

Sinta Maharani – Founder Startup
★★★★★

Selain penjelasan perbedaan pejabat yang sangat jernih, proses pembuatan akta PT oleh Notaris Jangkar sangat kilat. Akhirnya, izin operasional bisnis kami segera turun.”

Keluarga Bpk. Hartono – Klien Waris
★★★★★

Tidak di sangka, urusan APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) di PPAT Jangkar berjalan sangat mulus. Di samping itu, edukasi hukumnya membuat keluarga kami tenang.”

Masih Bingung Menentukan Pejabat yang Tepat?

Kesimpulannya, serahkan urusan legalitas Anda pada ahlinya. Hubungi konsultan kami untuk memastikan dokumen Anda di tangani oleh instansi yang sah.

Konsultasi Dokumen Sekarang

Tinggalkan komentar