Apa Perbedaan Notaris dan PPAT? Kenali Fungsinya Sebelum Mengurus Dokumen
Sebagai langkah awal, memahami perbedaan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangatlah krusial bagi Anda yang ingin mengurus legalitas. Oleh karena itu, jangan sampai keliru memilih pejabat berwenang yang berisiko menghambat proses hukum Anda. Pada dasarnya, meskipun sering membagikan ruang kantor yang sama, keduanya memiliki payung hukum serta kewenangan yang jauh berbeda. Untuk itu, Jangkar Groups hadir memberikan edukasi komprehensif sekaligus layanan terpadu bagi segala kebutuhan akta otentik Anda.
Poin Penting Seputar Pejabat Hukum
Memahami Peran dan Kewenangan Notaris
Secara umum, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang di haruskan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka juga melayani pembuatan akta yang di kehendaki oleh pihak berkepentingan untuk di nyatakan dalam dokumen resmi.
Sebagai contoh, kewenangan ini mencakup pembuatan Akta Pendirian PT, CV, Yayasan, Perjanjian Sewa Menyewa, hingga Akta Wasiat dan Hibah yang tidak berhubungan dengan peralihan tanah. Lebih lanjut, profesi Notaris di angkat secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh sebab itu, ruang lingkup kerja mereka berfokus pada hukum perdata secara luas, asalkan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pejabat khusus lainnya.
Ruang Lingkup Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang lazim di singkat PPAT memiliki yurisdiksi yang sangat spesifik dan terarah. Sesuai dengan namanya, PPAT merupakan pejabat umum yang di berikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dengan kata lain, apabila urusan Anda bersinggungan langsung dengan peralihan aset properti, maka PPAT adalah pihak yang tepat. Misalnya, penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Akta Tukar Menukar, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), hingga Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Selanjutnya, penting untuk di ketahui bahwa PPAT di angkat dan di awasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tanya Jawab (FAQ): Perbedaan Notaris & PPAT
Sehubungan dengan itu, kami telah merangkum berbagai pertanyaan yang paling sering di ajukan oleh masyarakat untuk memudahkan pemahaman Anda.
1. Apakah satu orang bisa menjabat sebagai Notaris sekaligus PPAT?
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di buat oleh siapa?
3. Mengapa urusan Jual Beli Rumah tidak bisa hanya di Notaris?
4. Ke mana saya harus pergi jika ingin membuat Surat Wasiat?
5. Apakah biaya jasa (Honorarium) Notaris dan PPAT sama?
6. Bagaimana aturan wilayah kerja untuk kedua profesi ini?
7. Apakah pendirian Yayasan bisa di urus oleh PPAT?
8. Apakah Jangkar Groups melayani keduanya?
Dipercaya untuk Berbagai Kepentingan Legal
Sebagai bukti kredibilitas, ribuan klien telah merasakan kemudahan edukasi dan eksekusi dokumen bersama tim ahli kami tanpa kebingungan birokrasi.
Berdasarkan 2.154 ulasan klien yang sukses mengurus akta perdata maupun pertanahan bersama kami.
Irwan Syahputra – Pengembang Properti
“Awalnya saya bingung antara PPJB dan AJB. Namun, Jangkar Groups memfasilitasi keduanya karena mereka memiliki fungsi Notaris dan PPAT terpadu. Sangat efisien!”
Sinta Maharani – Founder Startup
“Selain penjelasan perbedaan pejabat yang sangat jernih, proses pembuatan akta PT oleh Notaris Jangkar sangat kilat. Akhirnya, izin operasional bisnis kami segera turun.”
Keluarga Bpk. Hartono – Klien Waris
“Tidak di sangka, urusan APHB (Akta Pembagian Hak Bersama) di PPAT Jangkar berjalan sangat mulus. Di samping itu, edukasi hukumnya membuat keluarga kami tenang.”
Masih Bingung Menentukan Pejabat yang Tepat?
Kesimpulannya, serahkan urusan legalitas Anda pada ahlinya. Hubungi konsultan kami untuk memastikan dokumen Anda di tangani oleh instansi yang sah.
Konsultasi Dokumen Sekarang
Chat via WhatsApp