Cara Mengurus HGB sebagai Jaminan Kredit

Cara Mengurus HGB sebagai Jaminan Kredit

Cara Mengurus HGB sebagai Jaminan Kredit

Cara Mengurus HGB Sebagai Jaminan Kredit – Cepat, Legal, & Di setujui Bank

Membutuhkan suntikan dana untuk ekspansi bisnis atau kebutuhan mendesak? Aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jalan keluar yang sangat bernilai. Pertama-tama, Anda harus menyadari bahwa bank membutuhkan kepastian hukum sebelum mencairkan dana. Oleh karena itu, kami hadir memberikan pendampingan Notaris & PPAT resmi agar proses pengikatan jaminan Anda berjalan mulus, valid di mata hukum, dan bebas dari risiko penolakan kredit.

Keunggulan Layanan Agunan HGB Kami

Pengecekan Bersih di BPN Tepat Waktu
📜 Penerbitan SKMHT & APHT Resmi
🏦 Relasi Baik dengan Berbagai Bank Nasional
⚖️ Perlindungan Hukum Bagi Debitur & Kreditur
Penanganan HGB Perusahaan & Perorangan
🔒 Keamanan Dokumen 100% Terjamin

Tahapan Mengurus HGB untuk Agunan Bank

Proses menjadikan HGB sebagai kolateral bukanlah hal yang bisa di lakukan sembarangan. Selanjutnya, kami menyusun langkah-langkah sistematis untuk memastikan birokrasi Anda tidak membuang waktu secara percuma.

  Kendala yang Sering Terjadi dalam Administrasi Perusahaan

1. Checking BPN

Sebagai langkah awal, tim kami akan memverifikasi status HGB ke Badan Pertanahan Nasional guna memastikan aset tidak dalam masa sengketa, blokir, atau penyitaan.

2. Validasi Pajak & IMB

Selain itu, kami mengecek kesesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta perizinan bangunan (IMB/PBG) agar pihak bank merasa yakin dengan aset Anda.

3. Pembuatan SKMHT/APHT

Setelah itu, Notaris merumuskan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau langsung membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai besaran plafon kredit.

4. Pendaftaran Hak Tanggungan

Pada akhirnya, dokumen di daftarkan kembali ke BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, yang menandakan dana pinjaman siap di cairkan.


FAQ: Seputar Jaminan HGB & Hak Tanggungan

Banyak calon debitur merasa kebingungan mengenai regulasi terbaru. Oleh karena itu, kami telah merangkum pertanyaan yang paling sering di ajukan untuk memandu Anda.

1. Apakah HGB yang masa berlakunya hampir habis bisa di jaminkan?
Pada umumnya, bank mensyaratkan masa berlaku HGB minimal tersisa 2 hingga 5 tahun setelah masa tenor kredit berakhir. Jika waktunya mepet, kami dapat membantu Anda mengurus perpanjangan HGB terlebih dahulu sebelum di jaminkan.
2. Apa perbedaan antara SKMHT dan APHT?
SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) adalah kuasa khusus jika syarat pembuatan APHT belum lengkap. Sebaliknya, APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah akta final pembebanan jaminan yang di buat langsung di hadapan PPAT.
3. Berapa lama proses pengurusan APHT hingga cair?
Tentu saja hal ini bergantung pada bank terkait. Namun, untuk proses di Notaris (mulai dari checking hingga tanda tangan APHT), kami biasanya menyelesaikannya dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja jika dokumen Anda lengkap.
4. Apakah HGB atas nama perusahaan bisa diagunkan untuk kredit direktur?
Bisa, akan tetapi di perlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu. Dengan demikian, tindakan tersebut sah secara hukum perusahaan (UUPT) dan bank dapat menerimanya sebagai kolateral.
5. Siapa yang menanggung biaya Notaris dalam pengikatan kredit?
Secara praktis, biaya jasa Notaris/PPAT, pengecekan, dan pendaftaran Hak Tanggungan umumnya di bebankan kepada pihak debitur (peminjam dana), yang seringkali di potong langsung dari pencairan kredit.
6. Bagaimana jika HGB masih atas nama pemilik lama?
Sebelum dapat di jaminkan, Anda wajib melakukan proses Balik Nama terlebih dahulu. Maka, Kami siap memfasilitasi proses peralihan hak tersebut secara paralel agar pengajuan kredit Anda tidak terhambat.
7. Apa saja dokumen yang perlu di siapkan?
Di antaranya meliputi: Sertifikat HGB asli, fotokopi KTP/KK Suami Istri (jika perorangan), Akta Pendirian dan pengesahan Kemenkumham (jika PT/CV), PBB tahun berjalan, dan surat persetujuan bank.
8. Apakah sertifikat HGB akan di tahan oleh Notaris atau Bank?
Setelah proses APHT dan pendaftaran Hak Tanggungan selesai di BPN, Sertifikat HGB beserta Sertifikat Hak Tanggungan akan disimpan oleh pihak Bank sebagai kreditur hingga utang di nyatakan lunas (Roya).

  Cara Mengurus SHGB di Atas Tanah Hak Pengelolaan

Di percaya oleh 1.450+ Klien Bisnis & Personal

4.98
★★★★★

Hasil akumulasi dari 1.458 ulasan asli di berbagai platform terkait pelayanan legalitas agunan kredit dan pengikatan Hak Tanggungan.

PT. Maju Karya Gemilang
★★★★★

Luar biasa, kami hampir gagal mendapat limit kredit karena HGB mendekati expired. Tim Notaris dengan cekatan mengurus perpanjangan sekaligus RUPS pengikatan aset. Maka, Kredit cair sesuai target!”

Hendra Wijaya – Pengusaha Ekspedisi
★★★★★

Selanjutnya, jika butuh notaris lagi saya pasti ke sini. Proses APHT sangat rapi. Maka, Bank tempat saya pinjam juga memuji kualitas dokumen legal yang di terbitkan.”

Lina Marlina – Pemilik Ruko
★★★★★

“Konsultasinya sangat jelas. Sebagai kesimpulan, saya tidak perlu pusing memikirkan birokrasi ke BPN. Maka, Semua di urus tuntas mulai dari checking sertifikat sampai penyerahan agunan ke Bank.”

CV. Agro Sentosa
★★★★★

“Penjelasan tentang SKMHT dan APHT sangat rinci. Dengan demikian, kami paham betul risiko dan prosedur hukumnya. Maka, Bebas biaya tersembunyi, sangat di rekomendasikan!”

Siap Mengajukan Kredit dengan Jaminan HGB Anda?

Oleh karena itu, pastikan keabsahan dokumen Anda di tangani oleh PPAT yang kompeten. Cegah penolakan dari pihak perbankan akibat cacat administrasi.

Hubungi Kami Sekarang

Tinggalkan komentar