Mengelola legalitas perusahaan bukan sekadar soal kelengkapan berkas, melainkan tentang menjamin kepatuhan bisnis Anda di mata hukum. Di tahun 2026, sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) menuntut akurasi data yang tinggi pada setiap dokumen legal perusahaan. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan dokumen PT yang terpercaya, profesional, dan dikelola langsung oleh notaris berwenang, kami hadir sebagai mitra strategis yang memastikan setiap dokumen Anda sah, valid, dan selalu up-to-date.
Layanan Pengurusan Dokumen PT Profesional
Kami melayani pengurusan dokumen PT secara end-to-end untuk memastikan perusahaan Anda memiliki legalitas yang kokoh. Berikut adalah cakupan layanan dokumen perusahaan kami:
| Kategori Dokumen | Detail Layanan |
|---|---|
| Pendirian PT | Pembuatan Akta Notaris, SK Kemenkumham, NPWP PT, dan NIB melalui sistem OSS RBA. |
| Perubahan Akta | Perubahan modal, susunan pengurus, domisili, hingga penambahan KBLI usaha. |
| Izin Usaha Sektoral | Pengurusan izin khusus sesuai bidang usaha (Izin Lingkungan, Izin Edar, dsb). |
Mengapa Menggunakan Jasa Notaris Jangkar?
Legalitas perusahaan adalah investasi jangka panjang. Dengan menggunakan jasa notaris resmi di bawah Jangkar Groups, Anda mendapatkan jaminan:
- ✅ Validitas Hukum: Dokumen disusun oleh notaris yang berwenang dan terdaftar di Kemenkumham.
- ✅ Update Regulasi 2026: Kami memastikan dokumen Anda memenuhi standar OSS RBA terbaru.
- ✅ Efisiensi Waktu: Proses pengurusan cepat tanpa perlu khawatir dengan birokrasi yang membingungkan.
- ✅ Kerahasiaan Data: Keamanan data perusahaan Anda adalah prioritas utama kami.
FAQ: Dokumen Perusahaan
Apakah semua dokumen PT harus dilegalisasi notaris?
Ya, untuk akta pendirian dan perubahan anggaran dasar, wajib dibuat melalui akta notaris agar memiliki kekuatan hukum dan diakui secara sah oleh negara.
Bagaimana jika data di NIB saya tidak sesuai dengan KBLI?
Data yang tidak sesuai akan menghambat proses perizinan lanjutan. Anda harus melakukan “Perubahan Data” melalui sistem OSS RBA dengan pendampingan notaris/ahli.
Chat via WhatsApp