Jawabannya adalah Ya, sangat dibatasi. Memilih nama Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa sembarangan. Pemerintah melalui sistem AHU Kemenkumham menerapkan filter otomatis yang ketat berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2011. Kesalahan dalam pemilihan nama akan mengakibatkan penolakan sistem, menunda proses pembuatan Akta Notaris, dan menghambat bisnis Anda.
Aturan Baku Penamaan PT (Syarat Mutlak)
Agar nama PT Anda lolos saat diajukan oleh Notaris ke sistem Kemenkumham, pastikan memenuhi 3 kriteria utama berikut:
1. Minimal 3 Suku Kata
Nama PT Biasa (PMDN) wajib terdiri dari paling sedikit tiga (3) suku kata. Contoh yang benar: PT Maju Bersama Sejahtera.
2. Bahasa Indonesia
Wajib menggunakan huruf latin dan kosakata Bahasa Indonesia yang baku sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
3. Belum Digunakan
Nama tidak boleh sama atau memiliki kemiripan bunyi dengan PT lain yang sudah terdaftar secara sah di Kemenkumham.
Larangan Keras dalam Memilih Nama PT
Sistem AHU Online akan secara otomatis menolak pengajuan jika nama perseroan mengandung unsur berikut:
- Bahasa Asing/Inggris: PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dilarang mutlak menggunakan kosakata asing.
- Angka dan Karakter Khusus: Nama tidak boleh hanya berupa rangkaian angka, huruf yang tidak membentuk kata, atau menggunakan tanda baca/simbol.
- Nama Lembaga Negara: Dilarang menggunakan nama yang mirip dengan lembaga negara, institusi pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin tertulis.
- Unsur SARA dan Asusila: Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Pengecualian: Kapan Bahasa Asing Diperbolehkan?
Aturan kewajiban berbahasa Indonesia gugur jika PT tersebut berstatus PMA (Penanaman Modal Asing). PT PMA diperbolehkan menggunakan nama bahasa asing (misalnya: PT Global Tech Solutions). Selain itu, jika perusahaan telah memiliki Hak Merek (HAKI) atas kata asing tersebut, nama itu bisa digunakan meskipun berstatus PT PMDN.
Pertanyaan Seputar Pemesanan Nama PT
Bagaimana cara mengecek ketersediaan nama PT?
Pengecekan nama hanya bisa dilakukan secara real-time melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang aksesnya dipegang oleh Notaris teregistrasi.
Berapa lama masa berlaku booking nama PT?
Setelah nama diajukan dan disetujui oleh Kemenkumham, pemesanan nama tersebut berlaku selama 60 hari. Akta pendirian harus disahkan sebelum masa berlaku tersebut habis.
Kisah Klien
“Awalnya pengajuan nama PT kami ditolak tiga kali karena dianggap mirip dengan perusahaan lain. Tim Konsultan Jangkar Groups membantu memformulasikan nama baru yang tetap sesuai branding kami dan langsung lolos di Kemenkumham.”
— Bpk. Anton, Founder Perusahaan F&B
Cek Ketersediaan Nama Perusahaan Anda
Jangan membuang waktu mengajukan nama yang melanggar batasan hukum. Serahkan pengecekan dan pemesanan nama PT Anda kepada Notaris profesional kami agar proses pendirian bisnis berjalan mulus.
Bantu Cek Nama PT Saya
Chat via WhatsApp