Jasa Notaris Terdekat Profesional Terpercaya

Jasa Notaris Pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah

Jasa Notaris Pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah

Jasa Notaris Pemecahan Sertifikat Tanah – Akurat, Legal & Sesuai Tata Ruang

Membagi lahan untuk pembagian warisan, penjualan kavling sebagian, atau pengembangan perumahan membutuhkan presisi pemetaan dan legalitas mutlak. Layanan PPAT & Pengurusan BPN kami mengawal proses splitzing (pemecahan) sertifikat induk Anda, mulai dari persetujuan tata ruang, pendaftaran petugas ukur, hingga terbitnya sertifikat baru (SHM/SHGB) untuk setiap bidang tanah tanpa tumpang tindih batas.

Nilai Plus Menggunakan Layanan Pemecahan Kami:

📐 Pendampingan Pengukuran Resmi BPN
🗺️ Plotting & Gambar Situasi Presisi
⚖️ Bebas Sengketa Batas Tetangga (Overlap)
🏛️ Validasi Kesesuaian Tata Ruang (ITR)
Percepatan Penerbitan Surat Ukur Baru
📑 Terintegrasi dengan Akta Jual Beli / Waris

Alur Legal Pemecahan Lahan (Splitzing)

Kami menyederhanakan rumitnya birokrasi pemetaan BPN menjadi langkah sistematis yang menjamin keamanan aset properti Anda.

Verifikasi Berkas Induk
Pengecekan keabsahan sertifikat asli, riwayat blokir, dan pelunasan PBB sebelum lahan dibagi.
Survei & Pengukuran BPN
Pengajuan permohonan agar petugas ukur resmi Kantor Pertanahan turun ke lokasi fisik.
Penerbitan Surat Ukur
Pembuatan Gambar Situasi (GS) baru yang mendefinisikan luas dan batas pasti masing-masing kavling pecahan.
Pencetakan Buku Tanah Baru
Sertifikat Hak Milik (SHM) pecahan resmi di terbitkan sebagai pengganti porsi sertifikat induk.
  Anggaran Administrasi dalam Pengurusan Akta Notaris

Pusat Tanya Jawab (FAQ) Pemecahan Sertifikat

Apa saja syarat utama mengajukan pemecahan sertifikat tanah?
Anda wajib menyiapkan Sertifikat Asli (Induk), KTP & KK pemilik lahan, bukti lunas PBB tahun berjalan, Surat Pernyataan Pemecahan, dan alas hak persetujuan tetangga batas tanah.
Berapa lama estimasi waktu pecah sertifikat di BPN?
Bergantung pada jumlah bidang pecahan dan jadwal petugas ukur BPN. Maka, Umumnya memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan dari tahap pendaftaran hingga terbitnya sertifikat kavling baru.
Apakah tanah warisan bisa langsung di pecah atas nama masing-masing anak?
Bisa, namun harus melalui prosedur turun waris terlebih dahulu (nama seluruh ahli waris masuk di sertifikat). Setelah itu, di lanjutkan proses pemecahan yang di barengi dengan pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
Apa bedanya pemecahan (Split) dan pemisahan sertifikat?
Pemecahan berarti satu sertifikat induk di bagi habis menjadi beberapa sertifikat baru. Maka, Pemisahan berarti hanya mengambil sebagian luasan tanah, sementara sisa lahan tetap berada di sertifikat induk lama.
Berapa biaya pengurusan pecah sertifikat tanah?
Biaya bervariasi bergantung pada jumlah kavling yang di pecah, luasan area, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ukur BPN, serta honorarium PPAT. Kami akan memberikan rincian RAB di awal dengan transparan.
Bisakah memecah tanah yang masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan)?
Tentu bisa. Tanah HGB baik milik perorangan maupun PT (developer) dapat di pecah. Maka, Jika peruntukannya untuk perumahan komersil, wajib menyertakan site plan yang di sahkan pemerintah daerah.
Bagaimana jika luas fisik tanah saat di ukur BPN tidak sama dengan sertifikat induk?
Petugas akan melakukan revisi gambar ukur. Maka, Jika luas fisik lebih kecil, sertifikat baru akan mengikuti luas fisik riil. Jika fisik lebih besar, di perlukan prosedur penyesuaian (pengembalian batas) ekstra.
Bolehkah memecah tanah sawah/pertanian untuk di jadikan kavling perumahan?
Tergantung pada Peraturan Tata Ruang (RTRW/Zonasi) daerah setempat. Maka, Jika lahan berada di zona hijau mutlak (LSD/LP2B), tanah tidak boleh di keringkan atau di pecah untuk perumahan. Maka, Kami akan melakukan pengecekan peruntukan sebelum proses ukur.
Apakah proses ukur tanah wajib di hadiri tetangga batas?
Sangat di sarankan. Tanda tangan persetujuan batas dari tetangga (sempadan) pada gambar ukur di perlukan untuk memastikan tidak ada sengketa overlapping batas tanah di kemudian hari.
  Cara Mengurus Akta Pengakuan Utang di Notaris

Di percaya oleh 1.845+ Klien & Developer

4.96
★★★★★

Berpengalaman memproses puluhan ribu meter persegi tanah untuk di pecah secara legal dan akurat.

PT Bangun Mandiri – Developer Perumahan
★★★★★

“Sangat kooperatif. Proses pecah sertifikat 50 kavling dari HGB induk berjalan lancar. Maka, Sinkronisasi site plan kami dengan gambar ukur BPN di kawal ketat oleh tim Jangkar Groups.”

Hj. Nuraini – Pembagian Tanah Keluarga
★★★★★

“Saya memecah tanah warisan 2000 meter untuk 4 anak. Maka, Notaris Jangkar mengurus dari turun waris, APHB, sampai sertifikat masing-masing anak jadi. Luar biasa rapi administrasinya.”

Deni Saputra – Penjual Tanah Sebagian
★★★★★

“Jual tanah hanya separuh luas awalnya bikin bingung. Maka, Tim notaris mengarahkan proses pemisahan dengan cepat. Pembeli tenang karena langsung dapat SHM baru, saya juga aman dengan sisa tanah saya.”

Antonius W. – Investor Properti
★★★★★

“Sebelum ukur, tim notaris bantu cek zona tata ruang (ITR) dulu. Maka, Sangat profesional sehingga saya tidak buang uang untuk tanah yang ternyata masuk jalur hijau.”

Fasilitasi Pemecahan Tanah Anda Tanpa Hambatan Birokrasi

Pastikan ukuran kavling dan legalitas tanah Anda sah di mata negara. Maka, Jadwalkan konsultasi dan plotting lahan bersama ahli pertanahan kami.

Hubungi Tim Pertanahan Kami

Tinggalkan komentar