jasa notaris resmi dan terpercaya untuk berbagai keperluan

Cara Mengurus Peningkatan Hak SHGB Menjadi SHM

Cara Mengurus Peningkatan Hak SHGB Menjadi SHM

Cara Mengurus Peningkatan Hak SHGB Menjadi SHM – Legalitas Permanen & Nilai Aset Maksimal

Mengubah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan langkah kepemilikan tertinggi atas properti Anda. Oleh karena itu, kepastian hukum tanpa jangka waktu kadaluwarsa akan langsung meningkatkan nilai jual dan keutuhan hak properti keluarga. Selain itu, tim Notaris & PPAT kami siap mengawal seluruh tahapan birokrasi pertanahan dengan cepat, tepat, dan transparan.

Keunggulan Layanan Peningkatan Hak SHGB ke SHM Kami:

🏛️ Pengurusan Resmi & Terverifikasi Langsung di BPN
📑 Validasi Lengkap IMB/PBG & Surat Pengantar Kelurahan
📉 Perhitungan Beban PNBP & BPHTB yang Akurat
🛡️ Perlindungan Hukum Sepenuhnya Kepada Pemilik Sah
Estimasi Waktu Pengurusan Ringkas Tanpa Ribet
🤝 Pendampingan Ahli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Mengapa Mengubah SHGB Menjadi SHM Sangat Penting bagi Pemilik Properti?

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki keterbatasan masa berlaku yang mewajibkan pemiliknya melakukan perpanjangan berkala. Padahal, jika masa berlaku tanah di biarkan habis tanpa pembaruan, status penguasaan fisik tanah berisiko mengalami kendala administratif yang rumit. Maka, Sejalan dengan hal tersebut, meningkatkan status sertifikat menjadi Hak Milik (SHM) memberi kepastian hukum selamanya tanpa perlu khawatir akan batas waktu.

  Jasa Notaris RUPS Berpengalaman Dan Legitimasi Keputusan Bisnis

Di samping itu, rumah tinggal berstatus SHM memiliki nilai tawar finansial yang jauh lebih tinggi di pasar properti maupun perbankan. Oleh sebab itu, proses perubahan hak tanah dari SHGB ke SHM sebaiknya di lakukan sedini mungkin agar perlindungan aset keluarga menjadi sempurna.

Tahapan Praktis Cara Mengurus Peningkatan SHGB Menjadi SHM

Kami menyusun alur pengurusan yang terstruktur guna mempermudah proses administrasi dari tingkat desa/kelurahan hingga penerbitan di Kantor Pertanahan (BPN). Oleh karena itu, berikut adalah langkah-langkah utama yang kami dampingi:

1. Pemeriksaan Sertifikat
Maka, Verifikasi keaslian SHGB dan memastikan bebas dari catatan sita atau sengketa.
2. Kelengkapan Berkas
Penyiapan IMB/PBG, PBB lunas, KTP/KK, serta Surat Pernyataan Rumah Tinggal.
3. Pendaftaran BPN
Maka, Pengajuan perubahan hak secara resmi dan pembayaran PNBP ke kas negara.
4. Penerbitan SHM
Sertifikat Hak Milik baru terbit atas nama pemilik tanah secara permanen.

Pusat Tanya Jawab (FAQ) Peningkatan SHGB ke SHM

Sebagai panduan informatif. Maka, berikut adalah daftar pertanyaan mendasar yang paling sering di ajukan terkait cara mengubah status SHGB menjadi SHM.

Apakah semua jenis properti SHGB bisa di ubah menjadi SHM?
Perubahan SHGB menjadi SHM khusus di peruntukkan bagi tanah bangunan rumah tinggal, ruko milik perorangan warga negara Indonesia (WNI), dan luas tanah tidak melebihi ketentuan perundang-undangan (maksimal 600 m² untuk rumah tinggal).
Apakah badan hukum atau PT bisa memiliki tanah berstatus SHM?
Tidak bisa. Maka, Berdasarkan undang-undang pertanahan Indonesia, pemegang Hak Milik (SHM) hanya boleh di miliki oleh Perorangan WNI atau badan hukum swakarsa tertentu yang di tetapkan pemerintah.
Apa saja syarat utama untuk peningkatan hak SHGB ke SHM?
Syarat utama meliputi Sertifikat SHGB asli, fotokopi KTP & KK, fotokopi IMB/PBG peruntukan rumah tinggal, bukti pelunasan PBB tahun berjalan, serta Surat Pernyataan Rumah Tinggal.
Bagaimana jika IMB atau PBG rumah tinggal tidak ada atau hilang?
Jika IMB/PBG belum ada, dapat di gantikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar di pergunakan sebagai tempat tinggal.
Berapa lama estimasi waktu proses perubahan SHGB menjadi SHM di BPN?
Proses resmi di Kantor Pertanahan umumnya memakan waktu antara 7 hingga 21 hari kerja setelah seluruh dokumen fisik di verifikasi lengkap.
Berapa kisaran biaya untuk mengurus peningkatan hak tanah ini?
Biaya di tentukan berdasarkan tarif PNBP resmi pemerintah yang di hitung dari nilai tanah (NPT) serta luas area. Maka, Kami memberikan transparansi rincian biaya tanpa pungutan tersembunyi.
Apakah SHGB yang masih dalam masa jaminan kredit bank bisa di ubah ke SHM?
Tidak bisa secara langsung. Maka, Sertifikat yang sedang di jaminkan (di bebani Hak Tanggungan) harus di lunasi terlebih dahulu atau mendapatkan persetujuan tertulis tertulis dari bank kreditur.
Apakah pengurusan perubahan sertifikat ini bisa di wakilkan kepada PPAT?
Sangat bisa. Maka, Melalui Surat Kuasa resmi, tim Notaris & PPAT kami akan mengurus seluruh berkas ke BPN dari tahap pendaftaran hingga penyerahan sertifikat SHM ke tangan Anda.
  Permasalahan Badan Hukum Perusahaan dan Cara Mengatasinya

Di percaya oleh 2.150+ Pemilik Properti & Rumah Tinggal

Dari tahun ke tahun, kecepatan dan ketepatan layanan kepengurusan sertifikat kami telah membuktikan tingkat kepuasan tinggi dari para pemilik aset properti.

4.99
★★★★★

Maka, Indeks kepuasan yang di kalkulasi dari 2.154 ulasan terverifikasi dari pemilik rumah tinggal, ruko, dan investor perorangan.

H. Ahmad Subagja – Pemilik Perumahan
★★★★★

“Proses ubah status SHGB ke SHM untuk rumah tinggal saya selesai sangat cepat. Notaris Jangkar sangat sigap mengurus berkas ke BPN.”

Dewi Lestari – Pemilik Ruko
★★★★★

“Sempat bingung karena IMB lama hilang, tapi tim PPAT membantu jalur Keterangan Kelurahan hingga SHM terbit tanpa hambatan.”

Bambang Trihatmoko – Penerima Warisan
★★★★★

“Transparansi biaya sangat terjamin sejak awal konsul. Maka, Sertifikat rumah orang tua kini sudah sah berstatus Hak Milik permanen.”

Rina Gunawan – Ibu Rumah Tangga
★★★★★

“Layanan ramah dan praktis. Maka, Saya cukup serahkan berkas dan penandatanganan dokumen, sisanya di urus tim notaris sampai beres.”

Tingkatkan Hak Sertifikat Tanah Anda Menjadi SHM Sekarang

Maka, Sebagai langkah strategis pengamanan aset, percayakan pengurusan peningkatan SHGB ke SHM Anda kepada ahli kenotariatan yang terpercaya.


Hubungi Konsultan Notaris & PPAT

Tinggalkan komentar