jasa pengurusan SHGB Resmi

Biaya Akta Pemberian HGB dan Pengurusan SHGB

Biaya Akta Pemberian HGB dan Pengurusan SHGB

Transparansi Biaya Akta Pemberian HGB & Pengurusan SHGB Terpadu

Mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seringkali memunculkan tanda tanya besar, terutama mengenai kejelasan rincian biayanya. Oleh karena itu, jangan biarkan rencana bisnis atau kepemilikan properti Anda terhambat oleh dokumen yang cacat hukum. Sebagai solusinya, kami selaku Notaris & PPAT resmi siap memberikan rincian biaya Akta Pemberian HGB yang jujur, perhitungan pajak presisi, serta pengawalan berkas langsung ke BPN.

Nilai Tambah Layanan HGB Kami

🔍 Pra-Pengecekan Status Tanah Real-Time
⚖️ Draf Akta Pemberian HGB Bebas Celah Hukum
📉 Estimasi Biaya & Pajak (BPHTB/PPh) Transparan
🛡️ Perlindungan Legalitas Bagi Badan Usaha/Individu
Estimasi Waktu Pengurusan di BPN Terukur
🤝 Konsultasi Hukum Properti Eksklusif

Alur Kerja & Layanan Penerbitan SHGB

Pada dasarnya, proses peralihan atau pemberian hak guna memerlukan kehati-hatian ekstra. Selanjutnya, kami menyederhanakan alur birokrasi tersebut agar Anda bisa fokus pada pengembangan aset.

1. Pembuatan Akta Pemberian HGB
Penyusunan akta autentik oleh PPAT sebagai alas hak utama yang di akui negara.
2. Validasi & Kalkulasi Pajak
Perhitungan akurat terkait pajak penjual (PPh) dan pembeli (BPHTB) tanpa biaya siluman.
3. Pendaftaran ke BPN
Pengawalan berkas ke Kantor Pertanahan setempat untuk proses *plotting* hingga pencetakan sertifikat.
4. Serah Terima SHGB
Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah terbit dan sah secara hukum kepada klien.
  Biaya Jasa Notaris AJB Tanah Resmi Terpercaya

Tanya Jawab Seputar Biaya & Aturan HGB (FAQ)

Berapa estimasi biaya akta pemberian HGB di Notaris?
Biaya akta PPAT (honorarium) maksimal 1% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai regulasi kementerian. Selain itu, kami selalu memberikan rincian tarif transparan di awal pertemuan.
Apakah SHGB aman untuk di jadikan jaminan pinjaman bank?
Sangat aman. Faktanya, SHGB adalah bukti kepemilikan hak yang sah dan memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga bank nasional maupun swasta menerimanya sebagai agunan kredit (Hak Tanggungan).
Apa syarat dokumen untuk pengurusan Hak Guna Bangunan?
Secara umum, Anda wajib menyiapkan KTP, KK, NPWP, bukti lunas PBB, serta sertifikat tanah asal. Apabila pemohon adalah badan usaha (PT/CV), maka di perlukan legalitas perusahaan lengkap seperti Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
Berapa lama proses penerbitan SHGB di Kantor Pertanahan (BPN)?
Batas waktu bervariasi bergantung pada antrean BPN daerah, namun biasanya memakan waktu sekitar 30 hingga 45 hari kerja setelah dokumen di nyatakan P21 (lengkap) oleh petugas.
Apakah HGB yang sudah habis masa berlakunya bisa di perpanjang?
Tentu saja. HGB umumnya berlaku 30 tahun dan dapat di perpanjang selama 20 tahun, lalu di perbarui lagi. Oleh sebab itu, sangat di sarankan untuk mengurus perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa tenggang berakhir.
Bagaimana cara menghitung BPHTB pada transaksi HGB?
Rumus utamanya adalah: 5% x (Nilai Transaksi atau NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak / NPOPTKP). Kami akan membantu menghitungkan angka pastinya agar tidak terjadi kurang bayar atau denda.
Apakah Warga Negara Asing (WNA) berhak memiliki SHGB?
Tidak secara langsung. WNA perorangan biasanya di arahkan ke Hak Pakai. Namun, WNA dapat memiliki SHGB jika mereka mendirikan badan usaha berbadan hukum Indonesia, yakni Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Bisakah SHGB di tingkatkan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)?
Bisa, asalkan peruntukannya adalah rumah tinggal (residensial) dan pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) perorangan. Sebaliknya, jika atas nama badan usaha, maka statusnya akan tetap berupa SHGB.
Apakah pengurusan ini bisa sepenuhnya di kuasakan kepada tim Notaris?
Tentu. Melalui penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak (SKMH) atau surat kuasa pengurusan, seluruh administrasi akan kami wakilkan hingga sertifikat fisik siap Anda ambil.
  Layanan Notaris Pengurusan Legalitas Perusahaan yang Tepat

Pilihan Utama 1.250+ Klien Bisnis & Residensial

4.98
★★★★★

Dipercaya oleh lebih dari 1.250+ klien untuk pengurusan Akta HGB dan peralihan hak tanah dengan rasio keberhasilan 100% legal.

PT. Maju Properti Indonesia
★★★★★

“Pengurusan SHGB untuk proyek perumahan kami selesai tepat waktu. Rincian biayanya sangat transparan, sehingga cashflow perusahaan tetap aman.”

Rizky Pratama – Wirausaha
★★★★★

“Awalnya bingung soal biaya akta pemberian HGB ruko. Untungnya, tim notaris menjelaskan detail pajak dan honorarium tanpa ada yang di tutupi.”

Diana Wijaya – PMA Investor
★★★★★

“Proses dari HGB ke PT PMA kami ditangani sangat rapi. Di samping itu, komunikasi stafnya amat responsif via WhatsApp.”

Keluarga Bpk. Herman
★★★★★

“Perpanjangan HGB rumah warisan yang tadinya saya pikir ribet ternyata bisa selesai cepat berkat bantuan kantor ini. Alhasil, kami sekeluarga bisa bernapas lega.”

Pastikan Legalitas HGB Anda Hari Ini Juga

Jangan biarkan dokumen aset berharga Anda kadaluarsa atau bermasalah di kemudian hari. Konsultasikan biaya dan prosesnya bersama pakar kami sekarang.

Hubungi Tim Legal Kami

Tinggalkan komentar