Ketentuan Penggabungan PT (Merger) – Restrukturisasi Korporasi Legal & Terpadu
Aksi korporasi berupa penggabungan perseroan (merger) memerlukan kepatuhan mutlak terhadap regulasi Undang-Undang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pastikan proses konsolidasi aset, kewajiban, dan hak perusahaan Anda di tangani oleh tim Notaris & Konsultan Hukum Korporasi profesional yang menjamin keamanan yuridis serta perlindungan bagi seluruh stakeholder.
Aspek Utama yang Kami Tangani:
Ketentuan dan Tahapan Penggabungan PT yang Sah
Melaksanakan penggabungan dua badan usaha atau lebih menuntut kepatuhan administratif yang ketat agar tidak merugikan pihak manapun. Pertama-tama, Direksi dari masing-masing perseroan harus menyusun Rancangan Penggabungan yang memuat alasan, tata cara konversi saham, serta neraca konsolidasi.
Selanjutnya, rancangan tersebut wajib di setujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing PT dengan memenuhi kuorum kehadiran yang sah. Di samping itu, pengumuman ringkasan rencana merger wajib di publikasikan dalam surat kabar harian agar para kreditor dapat mengajukan keberatan jika di perlukan.
Setelah jangka waktu sanggah kreditor terlewati tanpa sengketa, akta penggabungan resmi di tandatangani di hadapan notaris. Kemudian, akta tersebut di ajukan untuk memperoleh persetujuan atau pencatatan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pada akhirnya, perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi, sementara aset dan liabilitasnya beralih hukum kepada perseroan penerima penggabungan. Dengan demikian, struktur bisnis baru Anda resmi beroperasi secara utuh dan berdaya saing tinggi.
Pusat Tanya Jawab (FAQ) Penggabungan PT
Apa yang di maksud dengan penggabungan (merger) PT?
Apakah perusahaan yang menggabungkan diri harus melalui proses likuidasi?
Berapa lama estimasi waktu penyelesaian proses merger perusahaan?
Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam proses penggabungan?
Apakah status perizinan berusaha (NIB/OSS) PT yang menerima merger berubah?
Bagaimana perlakuan pajak terhadap pengalihan aset saat merger?
Apakah persetujuan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di perlukan?
Bagaimana cara memulai konsultasi penggabungan PT bersama notaris?
Di percaya oleh 81.300+ Pemilik Usaha & Korporasi Nasional
Berdasarkan 81.300+ ulasan dari korporasi yang sukses melakukan konsolidasi dan merger bersama kami.
Ir. Bambang Sugiarto – Komisaris Utama Korporasi
“Maka,Proses merger dua perusahaan holding kami dikawal dengan sangat cermat oleh Notaris Jangkar. Aspek hukum dan perpajakan di tangani secara tuntas tanpa cela.”
Ibu Melisa Kusuma, S.H. – Corporate Legal Manager
“Penyusunan rancangan penggabungan hingga pengesahan AHU Kemenkumham berjalan sangat terstruktur. Maka, Mitra notaris yang sangat menguasai hukum korporasi.”
Dr. Hendra Wijaya – Direktur Utama Konsorsium
“Sangat profesional dalam memfasilitasi RUPSLB merger dan publikasi media. Maka, Transaksi konsolidasi aset besar kami aman terlindungi secara hukum.”
Ibu Ratna Dewi, M.M. – CFO Perusahaan Manufaktur
“Panduan mengenai uji tuntas dan perlindungan hak kreditor di berikan secara transparan. Layanan hukum korporasi terbaik yang pernah kami gunakan.”
Bapak Teguh Prakoso – CEO Grup Logistik
“Integrasi perizinan pasca-merger di sistem OSS RBA di selesaikan dengan sangat kilat. Maka, Terima kasih atas dedikasi dan profesionalismenya.”
Optimalkan Ekspansi Bisnis Melalui Penggabungan PT yang Sah
Pastikan aksi korporasi Anda memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Maka, Konsultasikan rencana merger Anda dengan notaris ahli sekarang.
Hubungi Konsultan Notaris
Chat via WhatsApp